Sistem Informasi dan Monitoring Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun 2024, Pemerintah Desa Blender menerima SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Cirebon untuk disampaikan kepada Wajib Pajak di wilayah Desa Blender. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut Pemdes Blender telah menetapkan 6 orang Kolektor PBB diantaranya Erik Rizal, Kukun Kurnia, Dusan Mimasaru, Miftahudin Ahmad, Agus Sarkowi dan Suhaeri, untuk menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak dan menerima pembayaran langsung.
TAGIHAN >> Dari total tagihan, dibagikan besaran jumlah tagihan kepada masing-masing kolektor diantaranya:
PEMBAYARAN >> Pembayaran sampai saat ini sebesar Rp
,- /
SPPT /
%, dengan hasil capaian kolektor yaitu:
SISA TAGIHAN >> Adapun jumlah yang belum tertagih sebesar Rp
,- /
sppt /
%
, dengan rincian per kolektor yaitu:
Pemdes Blender memiliki lembar sppt sisa tagihan PBB senilai: